Permasalahan:
Setiap Minggu pagi, anak-anak tidak bisa untuk berpindah dari tayangan televisi. Hampir semua stasiun TV menayangakan acara anak-anak, yaitu kartun. Beberapa diantaranya adalah Doraemon (RCTI), Crayon Sinchan (RCTI), Ninja Hatori (RCTI), Peeman (RCTI), dan Dragon Ball (Indosiar). Dan ada juga beberapa kartun yang tidak ditayangkan pada hari Minggu, yaitu Spongebob dan Tom and Jerry. Film-film tersebut selalu menceritakan bahwa ada pihak jahat dan baik, dan pihak baik pernah disakiti secara fisik oleh pihak antagonis.
Pada Doraemon, tokoh Nobita selalu mendapatkan perlakuan yang kasar dari Giant, dimana badannya jauh lebih besar daripada badan Nobita. Penyiksaan yang sering didapat adalah pukulan dan tendangan.
Sedangkan pada Crayon Sinchan, Sinchan tidak mendapatkan kekerasan dari pihak jahat, melainkan dari Ibunya sendiri. Apabila Sinchan nakal atau melanggar perintah, maka dia akan mendapat pijatan di kepalanya yang menyebabkan kepala tersebut bengkak. Karena selalu diperlakukan demikian, maka Sinchan juga berlaku yang sama kepada anjingnya yang bernama Siro, yang sering berakibat kepala Siro menjadi benjol juga.
Ninja Hatori, Peeman, dan Dragon Ball merupakan tokoh-tokoh pembela kebenaran dan keadilan dalam film kartun tersebut. Mereka sering bertarung secara fisik melawan musuh yang membuat keonaran di masyarakat.
Sedangkan Spongebob dan Tonm and Jerry merupakan dua film kartun dengan tokoh-tokoh utama adalah binatang. Spongebob merupakan tokoh binatang laut, sedangkan Tom adalah kucing dan Jerry adalah tikus. Spongebob dan teman-temannya (yang juga binatang laut) diceritakan hidup di dasar laut. Dalam keseharian, Spongebob mendapatkan perlakuan atau memperlakukan teman-temannya melebihi akal sehat, seperti dilempar, sehingga terdampar ke tempat yang sangat jauh atau dipukul dan berubah bentuk menjadi sesuatu yang aneh.
Tom dan Jerry adalah dua hewan yang hidup di sebuah keluarga. Tom merupakan hewan penjaga seperti layaknya anjing. Sebagai hewan penjaga, Tom harus menjaga kerapihan dan keamanan rumah. Untuk itu dia berusaha untuk menangkap Jerry dan melemparnya keluar. Tetapi pada kenyataannya, seringkali Jerry lebih cerdik daripada Tom, sehingga Tom mendapat perlakuan yang sadis dari Jerry. Misalnya saja, Tom mengejar Jerry, tetapi Jerry mempunyai cara untk menjebak Tom, sehingga Tom kena palu dan akhirnya menjadi tipis setipis kertas. Kejadian tersebut ditambahkan dengan efek tertawa, sehingga anak-anak yang menonton tayangan tersebut menganggap hal tersebut lucu, dan akhirnya ditirukan dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak mengikuti adegan tersebut karena mereka menganggap ini adalah hal yang lucu dan tidak salah.
UU Penyiaran
UU RI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Bab II Pasal 3 berbunyi: Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SKI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Bab I Pasal 1 ayat 7 menyebutkan bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SKI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Bab IV Pasal 32 ayat 1: Program atau promo program yang mengandung muatan kekerasan secara dominan, atau mengandung adegan kekerasan dan eksplisit dan vulgar, hanya dapat disiarkan pada jam tayang anak-anak pada umumnya diperkirakan sudah tidak menonton televisi, yakni pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan. Ayat 2: Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan yang dianggap di luar perikemanusiaan atau sadistis. Ayat 3: Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Dan Pasal 35 berbunyi: Dalam program anak-anak, kekerasan tidak boleh tampil secara berlebihan dan tidak boleh tercipta kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya.
Pasal 27 “Kekerasan terhadap Binatang”: Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.
Analisis Tayangan
Doraemon (RCTI)
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SKI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Bab I Pasal 1 ayat 7 menyebutkan bahwa penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan. Namun sayangnya dalam beberapa program televisi (seperti beberapa film kartun di atas) tidak hanya nilai positif yang dikomunikasikan, tetapi juga nilai negatif, yaitu pesan kekerasan yang menyebabkan anak-anak mengadopsi adegan tersebut dan mempraktikkannya dalam kehidupan nyata.
Doraemon, Crayon Sinchan, Ninja Hatori, Dragon Ball, Peeman, Tom and Jerry, dan Spongebob merupakan beberapa contoh tayangan yang tidak sesuai dengan UU Penyiaran yang telah ditentukan, karena secara langsung menyajikan kekerasan dalam adegannya. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak sesuai dengan UU RI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Bab II Pasal 3 berbunyi: Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Karena, dalam kenyataannya adegan kekerasan pada anak-anak juga dipengaruhi oleh tayangan televisi yang dikonsumsi.
Film kartun ini juga melanggar Pasal 35. Pasal 35 berbunyi: Dalam program anak-anak, kekerasan tidak boleh tampil secara berlebihan dan tidak boleh tercipta kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya. Doraemon, Crayon Sinchan, Ninja Hatori, Dragon Ball, Peeman, Tom and Jerry, dan Spongebob melanggar pasal 35 karena telah memperlihatkan kekerasan secara berlebihan, menciptakan kesan bahwa kekerasan adalah hal lazim dilakukan dan tidak memiliki akibat serius bagi pelaku dan korbannya.
Pasal 27 “Kekerasan terhadap Binatang”: Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang. Film kartun yang melangar pasal ini adalah Crayon Sinchan, karena Sinchan sering memperlakukan anjingnya benar-benar seperti anjing, dan ada unsure kekerasan terhadap binatang di dalamnya.